Home Blog Page 11

Gelapkan Uang 81 Juta Dalam Sebulan, Pekerja Tempat Hiburan Malam di Jambi Ditangkap Polisi

JAMBI – CRK, seorang pekerja perempuan disebuah tempat hiburan malam VIP Pub and Bar di Kota Jambi diamankan Polsek Jambi Selatan karena nekat menggelap uang hasil usaha sebesar Rp 81 juta lebih.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar mengatakan, korban pihak VIP Pub and Bar ini melaporkan kejadian dugaan penggelapan pada 7 Februari 2025 lalu yang terbongkar setelah melakukan audit keuangan.

“Setelah ditanya dan di konfirmasi, ini menyangkut dengan jabatan dia sebagai admin dan dia mengakui telah menggelapkan uang itu,” katanya, Selasa (5/8).

Menurutnya, berbekal posisi sebagai admin, CRK ini kemudian nekat menggelapkan uang sekitar Rp 81,144,326 hasil audit untuk memenuhi biaya hidupnya sehari-hari.

Dengan kalkulasi hampir seharinya melakukan penggelapan terhitung dari Oktober 2024 lalu dengan total mencapai Rp 81 juta lebih.

“Dia buat laporan di blur, sepeti tidak terbaca dan setelah diaudit oleh kepala acounnting keluarlah angka ini, setelah dikonfirmasi uangnya sudah habis untuk sehari-hari dan gaya hidup,” ujarnya.

Kapolsek memastikan, CRK bekerja sendiri dalam melancarkan aksi penggelapan dan terancam dengan pasal 374 KUHP.

Untuk Penuhi Biaya Sekolah Anak, Oknum Pemilik Bengkel di Jambi Nekat Gelapkan Motor Konsumen

JAMBI – Syahrul Efendi, seorang warga di Kelurahan Tehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, Syahrul yang berprofesi sebagai salah satu pemilik bengkel di Jambi ini, terjerat kasus penggelapan yang dilaporkan ke polisi.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Junaidi mengatakan, awalnya sepeda motor korban jenis Honda Scoopy yang rusak berat dibawa untuk di servis di bengkel milik pelaku.

“Satu bulan kemudian, korban datang ke bengkel tersebut, dia ngomongnya sudah tidak ada, ternyata di gadai oleh pemilik bengkel tersebut dan pelapor melaporkan kejadian ke Polsek,” katanya, Rabu (6/8).

Lebih lanjut, setelah memperbaiki dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku malah menggadaikan motor tersebut sebesar Rp 600 ribu untuk kebutuhan biaya sekolah anak.

“Kami mengamankan pelaku atas nama SE dan barang bukti satu buah Honda Scoopy. Motor memang dalam kondisi sudah di servis, digadai sebesar 600 ribu yang mana setelah ditanya pelaku pemilik bengkel tadi uang 600 ribu digunakan untuk biaya sekolah anaknya,” ungkap Kanit.

Meski begitu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Mapolsek dan disangkakan melanggar pasal 372 KUHP.

Syahrul mengungkapkan rasa penyesalan atas perbuatannya dan mengakui nekat menggadaikan motor untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah anak.

Bongkar 15 Ruko Dalam 1 Bulan, Warga Jambi Diringkus Tim Reskrim Pasar

JAMBI – Karer Reza Syahputra (28), warga Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan Kota Jambi berhasil diringkus pihak kepolisian usai membongkar 15 ruko dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.

Kapolsek Pasar, Marwi mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis dari kasus pencurian yang sudah sering beraksi di Kota Jambi.

“Melakukan pencurian dibeberapa ruko, hasil pemeriksaan kita ada sebanyak 15 TKP atau ruko,” ujarnya, Senin (23/6).

Menurutnya, dengan alat bukti berupa linggis dan pipa besi, tersangka mencongkel dan masuk kedalam ruko hingga menjarah barang-barang yang ada didalam.

Aksi pencuriannya terungkap berkat adanya laporan dari salah satu korban, yang menyertakan rekaman CCTV hingga akhirnya tim Reskrim Polsek Pasar berhasil meringkus tersangka.

“Total kerugian kalau uang ini senilai 1,8 juta dan beberapa barang seperti sepatu dan sendal,” katanya.

Kini, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

“Hasil pemeriksaan memang ada sebagian HP yang sudah dijual, kemudian hasil dari setiap pencurian ini pelaku gunakan untuk bermain Judol, sama beli narkoba dan poya-poya,” ungkapnya.

DPO Bongkar Rumah Diciduk, Ngaku Butuh Uang Untuk Penuhi Biaya Berobat Almarhum Anak

JAMBI – Imanuel Nababan (35), seorang DPO spesialis bongkar rumah warga di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi berakhir diringkus polisi.

Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando mengatakan yang bersangkutan merupakan DPO polisi dari tahun 2023 lalu.

“Spesialis bongkar rumah, ada 3 TKP salah satunya di jalan pagar drum,” ujarnya, Kamis (19/6).

Menurutnya, aksi pencurian yang dilakukan Imanuel tidak hanya sendiri, dia bekerja sama dengan Josua Andre Tambunan yang sebelumnya juga sudah berhasil ditangkap polisi.

Dari 3 TKP yang dilakukan, lebih kurang Imanuel dan temannya meraih keuntungan penjualan barang mencapai puluhan juta rupiah.

“(Selama DPO_red) pelaku berpindah-pindah,” katanya.

Sementara itu, Imanuel mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian lantaran membutuhkan uang biaya pengobatan anak.

“Berhubung anak kemarin sakit dan sekarang sudah ninggal untuk biayai berobat,” ungkapnya.

Dengan penghasilan keseharian bekerja sebagai buruh bangunan, Imanuel menambahkan belum bisa memenuhi kebutuhan berobat anak.

“Kerja bangunan, kalau untuk berobat kurang cukup biayanya,” pungkasnya.

Sasar Remaja Dan Warga Lanjut Usia, Spesialis Curanmor di Jambi Dibekuk Polda

JAMBI – Heince Elly Yandra (44), warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi diciduk pihak kepolisian karena sering beraksi menggelapkan motor remaja dan warga lanjut usia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, aksi penipuan penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor ini sudah sering diperagakan tersangka.

“Modus meminjam kendaraan kemudian dibawa lari, pernah ingat ada sebuah video viral waktu itu kakek yang diturunkan dan motornya dibawa lari. Dari situlah kita melakukan penyelidikan,” katanya, Selasa (3/6).

Menurutnya, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku hingga akhirnya diciduk tim Resmob.

Lebih kurang, terdapat 7 kendaraan hasil curian yang diamankan dari tangan pelaku. Menurut pengakuannya, pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi serupa dengan menyasar remaja dan warga lanjut usia.

“Tersangka mengaku sudah melakukan lebih dari 10 kali diwilayah Polresta Jambi. 3 lagi dia tidak ingat,” ujarnya.

Selain satu pelaku penggelapan dan pencurian sepeda motor ini, Polda Jambi juga berhasil membekuk 3 tersangka penadah barang hasil curian dengan masing-masing identitas Syarim Raynaldi (30), Tenjo (43) dan Efrianto (28).

Ketujuh barang bukti yang berhasil diamankan Polda Jambi juga turut langsung diserahkan kepada pemilik kendaraan. Sedangkan ke 4 pelaku disangkakan pasal 372 KUHP, pasal 480 KUHP dan pasal 56 KUHP.

Eks Karyawati Bank Jambi di Kerinci Bobol Uang Nasabah Hingga 7,1 Milyar, Ada Yang Digunakan Untuk Judi Online

JAMBI – RS (26), bekas karyawati Bank Jambi di Kabupaten Kerinci nekat mengambil uang hingga Rp 7,1 milyar lebih dari puluhan nasabah.

Mulai dari 3 tabungan rekening perorangan, 24 tabungan pinjaman dan 1 tabungan yayasan digasak RS selaku analis kredit di Bank Jambi KC Kerinci di Desa Baru Pulau Sangkar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pihaknya mendapat laporan mengenai adanya kecurangan yang dilakukan salah satu karyawan.

“Jadi dasarnya adalah laporan polisi LP nomor 98 bulan 3 tahun 2025. Di mana pada tanggal 18 Maret,” katanya, Senin (2/6).

Menurutnya, dalam pengungkapan kasus korupsi perbankan ini pihaknya telah memanggil 27 orang saksi termasuk para ahli dan menetapkan RS satu orang sebagai tersangka.

Modus yang dilakukan tersangka diceritakan, RS awalnya melakukan penarikan uang nasabah seolah-olah dimintai bantuan dan memindahkan uang nasabah-nasabah itu ke rekening yang telah disiapkan.

“Dari sekian ini yang ia cabut, tarik itu kerugian sebanyak 7,1 milyar. Ada banyak proses mulai dari September tahun 2023 sampai dengan Oktober 2024 itu yang dilakukan penarikan oleh RS terhadap 26 rekening tadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari 7,1 milyar lebih uang nasabah yang dibobol RS. Sebagian diantaranya telah sempat dikembalikan kepada pemilik.

Melakukan transaksi penarikan dari ratusan juta hingga milyaran dari rekening, Taufik menambahkan, uang nasabah yang digelapkan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi dan ada pula yang digunakan pelaku untuk bermain judi online.

“Yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk keperluan dan hasil analisis yang dilakukan itu untuk judi online kebanyakan,” ungkapnya.

RS disangkakan pasal 49 ayat (1) UU RI nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Warga Sumbar Ditangkap Usai Bongkar Kloset di Bakal Gedung Bank Jambi

JAMBI – lndra (42) warga Kelurahan Ujung Balung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap usai membongkar satu unit kloset di bakal gedung Bank Jambi.

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu dilakukan di RT 05, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Rabu 21 Mei 2025 lalu.

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, pelaku ini masuk ke dalam bangunan yang belum digunakan, lalu membongkar kloset duduk menggunakan balok kayu.

“Pelaku diamankan anggota opsnal saat hendak menjual barang curian tersebut,” katanya, Kamis (22/5).

Selain mencuri kloset, Indra juga membawa seng dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari fisik bangunan tersebut.

Polisi menduga, pelaku ini masih satu rangkaian dengan aksi pencurian sebelumnya dibakal gedung Bank Jambi.

Diketahui, sejumlah alat perlengkapan seperti tembaga AC dan barang-barang lainnya raib dibakal gedung tersebut.

“Pelaku diamankan anggota opsnal saat hendak menjual barang curian,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebulan Terakhir, Polresta Jambi Sapu Puluhan Pengedar Narkotika

JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil membekuk puluhan orang terduga bandar atau pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, Kamis (15/5).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar mengatakan dalam sebulan terakhir, pihaknya berhasil membekuk 24 orang dari 13 perkara yang ditangani.

“Dalam satu bulan terakhir kita melakukan penangkapan narkoba yang ada 13 perkara berkaitan dengan sabu dan 1 pil ekstasi,” katanya.

“Jumlah tersangka ada 24 orang, yang laki-laki 21 orang dewasa, perempuan 1 orang dewasa, namun ada 2 orang yang akhirnya kita rehabilitasi,” tambahnya.

Kapolresta memastikan, puluhan orang yang diamankan ini berperan sebagai pengedar atau bandar narkoba yang paling banyak berada diwilayah Pulau Pandan dan Danau Sipin.

Lebih kurang terdapat 33,35 gram sabu-sabu yang diamankan dari seluruh tersangka, termasuk 53 butir pil ekstasi.

“Itu kalau ditotalkan bisa menyelamatkan lebih kurang 200 orang. Inilah jawaban kami dari polresta yang selalu ditanyakan apakah Polresta Jambi tidak melakukan penangkapan, kami selalu melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Bupati Sarolangun Hurmin Jadi Irup Hardiknas 2025

SAROLANGUN – Bupati Sarolangun Hurmin menjadi Inspektur Upacara dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2025 tingkat Kabupaten Sarolangun, Senin (05/05/2025) di Lapangan Gunung Kembang, Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun.

Dalam upacara tersebut, Bupati Sarolangun Hurmin membacakan pidato Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia Prof Abdul Mu’ti, yang berlangsung dengan penuh khidmat.

Bupati Sarolangun Hurmin menyampaikan bahwa peringatan Hari Pendidikan Nasional bukanlah sekadar seremonial tahunan yang ditandai dengan upacara bendera dan berbagai ragam lomba.

Hari Pendidikan Nasional merupakan momentum untuk kita meneguhkan dan meningkatkan dedikasi, komitmen, dan semangat untuk memenuhi amanat konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan layanan pendidikan yang terbaik, bermutu, dan berkemajuan bagi seluruh anak bangsa.

”Undang-undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu,” katanya.

Hurmin juga mengatakan bahwa sesuai amanat konstitusi, tidak boleh ada diskriminasi atas dasar agama, fisik, suku, bahasa, ekonomi, jenis kelamin, domisili dan sebab- sebab lain yang menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.

”Pendidikan adalah hak asasi dan hak sipil yang melekat dalam diri setiap insan baik sebagai pribadi maupun warga negara,” katanya.

Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.S, Ketua TP PKK Sarolangun Ny Hj Risha Fitria Hurmin, Danramil 420-04 Sarolangun Mayor Inf Abdul Aziz, Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, SH, MH, Ketua PN Sarolangun Novarina Manurung, SH, MH dan PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si.

Selain itu hadir juga Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, S.Ag, Kepala BPS Sarolangun Baktian Nurmantyo, S.ST, ME, Ketua Persit Sarolangun diwakili ibu Ny Indah Kusni, Ketua DWP Sarolangun Ny Ratna Dewi Dedy Hendry, Para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Kadis Dikbud Sarolangun Drs H Arsyad, SH, M.Pd.i beserta jajaran.

Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun serta ribuan peserta upacara terdiri dari guru, dan para siswa sekolah SD dan SMP.

Tusuk Korban Hingga Tewas, Pedagang Pempek di Angso Duo Jambi Menyerahkan Diri

0

JAMBI – Gutomo (33) pedagang pempek yang nekat menusuk dua orang warga di kawasan pasar Angso Duo, Kota Jambi menyerahkan diri ke polisi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar menceritakan penusukan berawal ketika korban dan penjual pempek berpapasan di dekat pintu masuk pasar.

“Berpapasan dengan korban A bersama istrinya, saling maki memaki, istri korban sudah melerai dan korban pulang membawa istrinya,” katanya, Sabtu (3/5).

Merasa belum puas, korban usai mengantarkan istrinya pulang kemudian kembali lagi ke pasar dengan membawa satu temannya.

Setibanya dipasar lagi, korban mencari pelaku dan bertemu hingga kembali terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.

“Setelah ketemu terjadi adu mulut dan karena emosi korban melakukan pemukulan dengan batu bata ini ke arah kepala pelaku,” ungkapnya.

Sempat terdiam usai dipukul korban dengan batu, pelaku lantas membalas dengan mengambil sebilah pisau yang disimpan didalam tas hingga akhirnya menusuk kedua korban.

Korban yang berkali-kali jatuh terus mendapat tusukan dari pelaku, hingga setelah dilerai warga dan membawa korban kerumah sakit, nyawanya tak tertolong.

“Korban berkali-kali ditusuk, sampai dua luka tusuk di perut dan sayatan didada dan satu di paha. Korban pada saat itu kehabisan darah dan dibawa kerumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.

Sehari berselang, pelaku yang keseharian berdagang pempek ini akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai bersembunyi diperkebunan dekat rumahnya dikawasan mayang.

“Pelaku menyerahkan diri, setelah melakukan aksi dia bersembunyi di kebun-kebun dekat rumahnya,” jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku disangkakan pasal 315 ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.