Home Blog Page 10

Hasil Operasi Antik Siginjai 2025, Polda Jambi Tangkap 247 Orang Termasuk Dokter Dan Pegawai

0

JAMBI – Sebanyak 247 tersangka diperlihatkan Polda Jambi dalam pengungkapan hasil operasi antik siginjai tahun 2025.

Dimulai sejak 25 Agustus hingga 13 September 2025 kemarin. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna mengatakan dari 56 target operasi yang dicapai terdapat belasan kilo narkoba.

“Jumlah tindak pidana 56 kasus target terpenuhi dengan tersangka di 56 target itu adalah 247 kasus dengan barang bukti 12,7 kilo gram sabu, 6.105 butir ekstasi serta 200 gram ganja,” katanya, Selasa (16/9).

Didampingi Karo Ops dan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Dewa menjelaskan 54 diantaranya berperan sebagai bandar dan 17 lainnya distributor.

“4 agen dari peredaran narkoba, 46 kurir serta 109 pengguna dan 7 bandar dari keseluruhan target dan pengembangan dalam operasi ini,” ujarnya.

Lebih lanjut diceritakan, sebanyak 82 orang dari 247 tersangka akan dilakukan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, dari 247 orang tersangka. Terdapat 12 mahasiswa, 3 ASN atau pegawai negeri sipil termasuk 1 orang yang berprofesi sebagai dokter di Kabupaten Bungo.

“Dari 247 tersangka yang diamankan, ada 12 mahasiswa, 3 ASN, 1 dokter, kemudian 59 karyawan swasta dan buruh 57, sopir 3 orang, wirausaha ada 43 orang, ibu rumah tangga yang terlibat 9 orang dan penganggaran 60 orang,” ungkapnya.

Polda Jambi mengajak, seluruh lapisan masyarakat untuk ikut aktif memberantas peredaran gelap narkoba.

Polda Jambi Ingatkan 5 Modus Penipuan Online

0

JAMBI – Polda Jambi terus gencar mengingatkan berbagai modus penipuan online yang kerap mengincar kelengahan masyarakat.

Mulai dari upaya manipulasi psikologis hingga pembobolan data pribadi sering kali menjadi incaran para pelaku kejahatan ini.

Paur Penum Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana mengatakan, ada lima modus yang kerap digunakan kejahatan siber.

Pertama phishing yang berupa pelaku menghubungi korban lewat telpon, email atau pesan singkat untuk meminta data pribadi.

“Jangan mudah percaya pada permintaan dari nomor tidak dikenal, apalagi yang meminta kode OTP atau data rekening. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan,” katanya, Kamis (11/9).

Diceritakan, untuk modus kedua yakni dikenal dengan nama keledai uang. Yaitu korban diminta menerima uang di rekeningnya lalu di transfer kan kembali ke orang lain.

Ketiga, modus farmasi. Yaitu korban diarahkan ke situs palsu yang diam-diam menyimpan data pengakses.

Keempat, modus sniffing atau mengendus. Yaitu pelaku meretas lewat jaringan perangkat korban yang biasa menggunakan wifi umum.

Terakhir modus social engineering, di mana pada modus kelima ini pelaku biasanya memanipulasi psikologis korban hingga tanpa sadar memberikan akses kepada pelaku.

“Masyarakat harus lebih berhati-hati ketika menerima pesan mencurigakan atau diminta memberikan data pribadi,” ungkapnya.

Polda Benarkan Seorang Pegawai di Tanjabbar Ketangkap Miliki Narkoba, Segini Jumlah Barang Buktinya

0

JAMBI – Polda Jambi memastikan adanya penangkapan seorang pegawai di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanjabbar, ahad 7 September 2025 lalu.

“Terkait penangkapan narkoba di Kabupaten Tanjab barat pada hari Minggu tanggal 7 September 2025. Personil dari Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika,” katanya, Rabu (10/9).

Menurutnya, penangkapan dua orang perempuan yang satunya merupakan pegawai negeri sipil berinisial EY itu dilakukan di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.

Dengan barang bukti narkotika seberat lebih kurang 19,18 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam empat plastik klip.

“Barang bukti dari dua orang tersebut seberat kurang lebih 19,18 gram yang dibungkus dalam empat plastik klip. Salah satu dari pelaku inisial EY merupakan oknum PNS di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujarnya.

Diungkapkan, saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanjabbar termasuk asal dinas pegawai yang bersangkutan.

“Saat ini masih pendalaman dari penyidik,” ungkapnya.

SMP 20 Jambi Terbakar Sebelum Jam Sekolah, Siswa Terpaksa Diliburkan

0

JAMBI – Kebakaran hebat melanda SMP Negeri 20 di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi. Rabu (10/9).

Menurut informasi, kebakaran yang menghanguskan empat bangunan sekolah terjadi sekitar pukul 06:15 WIB. Disaat siswa-siswi baru bersiap menuju sekolah.

Kepala Damkar Kota Jambi Mustari melalui salah satu petugas mengatakan, lebih kurang terdapat tujuh armada kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.

“Tidak ada korban jiwa,” katanya.

Menurutnya, api pertama kali berasal dari salah satu ruangan dan petugas datang ketika api sudah membesar hingga merambat ke berbagai ruangan.

Lebih kurang, dibutuhkan waktu beberapa jam untuk memadamkan api, yang diduga disebabkan oleh konsleting listrik di ruangan koperasi sekolah.

“Api berasal dari showcase diruang koperasi, dugaan karena konsleting listrik,” tambahnya.

Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah dan aktivitas belajar mengajar sementara dikabarkan diliburkan.

Berkas Tersangka Korupsi Disdik Provinsi Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan

0

JAMBI – Berkas empat tersangka kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berproses di meja hijau.

Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana mengatakan tim penyidik masih berkoordinasi dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan.

“Sudah tahap I semua, tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk melakukan tahap selanjutnya,” ujar Maulana, Selasa (9/9).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi mencuat dari laporan masyarakat.

Awalnya tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapakan satu tersangka berinisial ZH, selaku pejabat pembuat komitmen di Disdik Provinsi Jambi.

Dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik kemudian menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni RWS selaku penghubung antara pihak Dinas dan penyedia jasa.

Lalu ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional dan WS selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima yang sempat kabur hingga ditangkap di Bandung Jawa Barat.

Sementara itu, dalam kasus korupsi yang disebut merugikan negara sekitar Rp 21 milyar di anggaran DAK Disdik Provinsi Jambi tahun 2022 lalu.

Tim penyidik juga tak menutup kemungkinan akan adanya peranan pihak lain dalam kasus korupsi didunia pendidikan tersebut.

“Masih berjalan penyidikanya, nanti liat perkembangan penyidikan dan hasil persidangan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Selasa (26/8) lalu.

Aksi Premanisme di Pasar Angsoduo Jambi Bikin Pedagang Was-was

0

JAMBI – Aksi premanisme yang kerap terjadi dikawasan pasar Angsoduo Jambi membuat resah para pedagang.

Tak sedikit yang mengaku was-was, karena menyangkut dengan keselamatan nyawa bila berhadapan dengan para preman.

Salah satu pedagang daging yang enggan namanya disebut mengungkap para pedagang sebenarnya mengenali komplotan preman yang kerap beraksi di pasar.

“Sebenarnya orang-orang disini tau, cuma mau gimana,” katanya, Selasa (9/9).

Menurutnya, para pedagang sengaja memilih diam karena mengetahui para preman tinggal tidak jauh dari pasar.

Pedagang menduga, aksi premanisme dengan cara merampok ataupun mencuri di pasar dilakukan karena telah kecanduan narkotika.

“Sudah sering kali (pencurian_red) apalagi subuh, toke atau pedagang kan bawa modal itu yang mereka incar,” ujarnya.

Dia juga mengaku, sudah sering menyaksikan langsung aksi kriminal di pasar Angsoduo Jambi dan tidak hanya uang, barang jualan pedagang kerap kali jadi sasaran pencurian.

“Misal cabai ini lagi naik, itu rawan dicuri, pernah juga dicuri,” jelasnya.

Pedagang bumbu lainnya juga mengaku sudah pernah menjadi korban pencurian di pasar, bahkan tokonya sempat dibobol dan sejumlah barang dagangan raib.

“Kalau toko saya sudah berulangkali dibobol,” ungkapnya.

Mereka tak menepik sudah banyak korban lain yang menjadi korban dan mereka berharap aksi premanisme di pasar Angsoduo bisa segera diberantas.

Karena komplotan preman saat beraksi juga tak segan menggunakan senjata tajam yang sering ditenteng maupun disembunyikan preman.

“Kalau dulu ada pos polisi tidak serawan ini, ya kalau bisa adalah pos polisi lagi disini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pasar Angsoduo Purnomo Sidi menambahkan, pihaknya akan menampung masukan dari para pedagang. Dia juga tidak menepik maraknya aksi premanisme dan faktor pendukung.

Seperti akses jalan ke pasar yang tidak satu pintu, menurutnya terdapat pintu masuk lain ke dalam pasar selain pintu resmi yang telah dijaga pihak keamanan.

“Memang ada satu jembatan yang terhubung ke salah satu kampung, kita berharap juga pada pemerintah untuk ikut mencarikan solusi, termasuk menutup akses dari pintu tersebut,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (8/9) pukul 04:00 WIB. Dua orang pedagang pasar Angsoduo Jambi dilaporkan mengalami luka sabetan akibat hendak menangkap aksi preman yang kedapatan mencuri uang penjualan.

Saat berhadapan dengan preman, dua pedagang itu mengalami luka tusukan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan pelaku berhasil melarikan diri.

Dijadwalkan Sidang, PT Brahma Bina Bhakti Mangkir, Begini Kasusnya

0

JAMBI – Sidang perdana perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Wisnow E.S. Tambunan melawan PT Brahma Bina Bhakti digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (8/9).

Namun, pihak tergugat PT Brahma Bina Bhakti tidak hadir dalam persidangan.

Ketidakhadiran perusahaan membuat pembacaan gugatan tidak dapat dilakukan.

Dalam petitumnya, Wisnow meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerja telah berakhir sejak 31 Oktober 2025 sekaligus mewajibkan perusahaan membayar seluruh hak-hak yang tertunda.

Tuntutan itu meliputi uang pesangon Rp46,9 juta, penghargaan masa kerja Rp15,6 juta, reward wisata religi senilai Rp47,7 juta, serta upah Mei September 2025 sebesar Rp39,1 juta. Total keseluruhan mencapai Rp148,8 juta.

Selain itu, penggugat menuntut agar majelis hakim menyatakan putusan bisa dijalankan terlebih dahulu meskipun pihak perusahaan nantinya mengajukan kasasi atau verzet.

Absennya pihak tergugat pada sidang perdana ini menambah sorotan publik terhadap perselisihan hubungan industrial tersebut.

Untuk Majelis hakim yang memimpin sidang perdata ini, duduk sebagai ketua majelis hakim Suwarjo dan dua anggota Haposan dan Hendri.

“Isi gugatan belum dibacakan masih kita panggil lagu di minggu depan pada 15 September,” kata Humas PN Jambi, Suwarjo.

Bandar Sabu di Jambi Diciduk Bareng Teman Dan Wanitanya di Kamar Kos

0

JAMBI – Seorang bandar narkoba diciduk bersama teman dan wanitanya di sebuah kamar kos di Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

MF (20) dibekuk unit Reskrim Polsek Jelutung bersama temannya A (22) dan kekasihnya DS (21). Terduga MF merupakan seorang bandar narkotika jenis sabu yang diciduk usai mengkonsumsi narkoba.

Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi masyarakat akan adanya aktivitas mencurigakan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (19/8) malam tim kemudian melakukan operasi dan mengamankan tiga orang.

“Hasil penyelidikan tersebut kami mengamankan tiga orang yang ada di TKP, TKPnya perbatasan antara Jelutung dan Telanai yaitu di kos-kosan,” ujarnya, Rabu (20/8).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan petugas dari kantong MF ditemukan sebanyak enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang dari 5 gram.

Selain narkoba, polisi juga menemukan timbangan digital, plastik klip bening dan uang tunai sebanyak Rp 250 ribu.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku ini satu orang yaitu inisial F dan yang dua ini adalah temannya yang pada saat itu ada di TKP,” katanya.

Saat diamankan, mereka diketahui positif menggunakan narkoba. Saat ini, Polsek Jelutung berencana akan menyerahkan langkah-langkah hukum kepada Satnarkoba Polresta Jambi.

“Habis ini kami langsung koordinasi dengan sat narkoba untuk pengembangan lebih lanjut dari mana barang itu dan akan di kemanakan,” ungkapnya.

“Beserta dengan nanti penyidikannya mana yang akan di proses secara hukum ataupun ada yang mau direhab itu dari Satnarkoba,” tambahnya.

Eks Geng Motor di Jambi Jadi Pelaku Curanmor, Sasar Kendaraan Tak Terkunci Maksimal

0

JAMBI – Tiga mantan anggota geng motor di Kota Jambi menjelma jadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor).

Ketiganya, AF (17), RG dan JF (19) ditangkap atas tiga laporan Polisi berbeda oleh tim unit Reskrim Polsek Kota Baru, Kota Jambi.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando mengatakan, tersangka RG dan JF diamankan usai beraksi di Pal Lima atas tuduhan pencurian dan penggelapan.

“Ada tiga LP dengan tiga TKP, untuk dua orang TSK atas nama RG dan JF yang TKPnya di Pal Lima. Untuk 372 penggelapan dan 363 di kinclong,” katanya, Kamis (14/8).

Diceritakan, saat beraksi keduanya ini meminjam kendaraan korban yang bekerja ditempat pencucian motor.

Sementara AF, beraksi ketika melihat kendaraan motor korban yang tengah berada di parkiran kawasan Kota Baru.

“Jadi mereka ini dulunya anggota geng motor, sempat mengejar orang-orang secara randem yang motornya ditinggal lalu dibawa kabur,” ujarnya.

“Mereka menikmati hasil curian, kemudian berubah menjadi curanmor,” tambah Kapolsek lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, ketiganya telah menjual motor hasil curian ke luar wilayah Kota Jambi.

Dengan hasil penjualan dibagi untuk digunakan bersenang-senang termasuk membeli barang haram narkotika.

“Hasil penjualan sudah mereka bagi ke teman-temannya kemudian membeli handphone dan membeli sabu,” ungkapnya.

Disisi lain, dalam melancarkan aksi, petugas mengidentifikasi pelaku tidak hanya sendiri melainkan terdapat keterlibatan pihak lain yang masih didalami petugas.

“Dua orang masih di kejar, karena mereka satu sama lain saling kenal,” pungkasnya.

Menurut keterangan Polisi, mereka merupakan spesial pencurian kendaraan bermotor yang menyasar kendaraan tak terkunci maksimal dan telah beraksi hingga di luar Provinsi Jambi.

Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi Bertambah

0

JAMBI – Tim penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapkan tiga tersangka baru dalam perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi.

Ketiga tersangka yakni, RWS selaku perantara atau broker penghubung pihak penyedia dengan Disdik Provinsi Jambi. Hingga mendapat fee ke penyedia sebesar 20-25 persen.

Lalu ES, selaku direktur utama PT Tahta Djaga Internasional (TDI) yang menandatangani 7 SP yang menerbitkan PO sebanyak 5 paket kegiatan kepada PT ILP.

Kemudian WS, selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang berperan sebagai sub penyedia 5 paket pengadaan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan dalam perkembangan kasus dugaan korupsi ini, pihaknya menetapkan tiga tersangka baru.

“Kita menetapkan tersangka tiga orang yang masing-masing sudah kita lakukan penahanan dua orang, karena yang satu masih kita lakukan pencarian dan sudah kita buatkan DPO karena belum kita temukan,” ujarnya, Kamis (7/8).

Diceritakan, sebelum menetapkan tiga tersangka ini, penyidik sudah terlebih dulu menetapkan satu orang tersangka yakni ZH selaku pejabat Disdik Provinsi Jambi.

Berawal dari ZH inilah, tim penyidik menjerat tiga tersangka lainnya yang sama-sama berperan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK anggaran Disdik Provinsi Jambi tahun 2022 lalu.

Hasil audit potensi kerugian negara dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang SMK tahun 2022 mencapai Rp 21,8 milyar.

“Kemarin uang yang berhasil kita sita 6,4 milyar, saat ini kita bisa mengamankan 8,574,211 milyar,” ungkapnya.